Madinacentralberita.com - MADINA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal, Mulyadi P Jambak menyebutkan bahwa pelaku penganiaya Sumardi pengepul sawit warga Tandikek, Kecamatan Ranto Baek semestinya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum.
Pada kasus penganiayaan berat jika pelakunya adalah seorang polisi, maka menurut Mulyadi lebih tepat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan berat yang sengaja melukai orang lain.
"Pelaku penganiayaan dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum semestinya dijerat dengan Pasal 170 Kuhp, tapi jika pelakunya seorang polisi maka Pasal 354 Kuhp pantas di lekatkan kepadanya, namun semua itu adalah jika pelaku terbukti bersalah", ungkapnya.(25/01/25).
Sebagaimana tertuang dalam pasal 170 Kuhp berbunyi: Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, jika mengakibatkan Luka-luka maka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, dan menyebabkan Luka berat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sementara itu pada pasal 354 Kuhp berbunyi: Pelaku yang sengaja melukai berat orang lain diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Diketahui, Nur Santi merupakan istri dari Sumardi (korban) telah melaporkan tindak penganiayaan yang terjadi pada Senin 20/01/25 kemaren diduga dilakukan seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Lingga Bayu bernama Aiptu SN bersama dua orang anaknya R dan H terhadap suaminya (Sumardi) yang mengakibatkan luka serius di Kepala akibat dihantam benda tumpul sehingga harus mendapatkan penanganan intensif di Rumah Sakit Permata Madina.
Istri korban melapor ke Polres Mandailing Natal pada, Kamis 23/01/25 malam melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap suaminya bernama Sumardi dengan nomor: LP/B/32/I/2025/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA diterima langsung Kanit III SPKT 'Aiptu Budi Darma.
Atas hal itu, Mulyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Korwil III se Tabagsel DPD LSM-WGAB Sumatera Utara meminta kepada pihak berwenang yang menangani kasus penganiayaan tersebut agar memberlakukan penegakan hukum yang adil dan tidak membedakan warga biasa maupun aparat dalam setiap perbuatan kriminal yang menyebabkan seseorang terluka.
"Saya yakin dan percaya setiap pelaku kejahatan di Madina akan mendapatkan hukuman setimpal dari penegak hukum Polres Madina, kita berharap tidak terjadi tebang pilih dalam penindakan kasus penganiayaan ini, siapapun dia jika terbukti bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya, semoga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya", tambahnya lagi.
Sebelumnya beberapa hari ini telah viral di pemberitaan dari berbagai media online terkait adanya aksi pemukulan yang dilakukan lebih dari satu orang termasuk diantaranya diduga seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Lingga Bayu bernama Aiptu SN bersama dua orang anaknya R dan H terhadap pengepul sawit bernama Sumardi merupakan penduduk Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi pada, Senin 20/01/25 kemaren, hingga saat ini korban masih terbaring lemas di Rumah Sakit Permata Madina, Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan.
Dari informasi terbaru Nur Santi (istri korban) bahwa Sumardi akan menjalani Scanning dan dirujuk ke Rumah Sakit Padang, Provinsi Sumatera Barat karena suaminya mengalami gangguan dibagian kepala akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku.
Selain itu, saat dihubungi melalui panggilan telepon Nur Santi menyebutkan suaminya akan didampingi penasehat hukum dari Kota Medan untuk proses hukum selanjutnya.
"Keluarga dan penasehat hukum kita saat ini dalam perjalanan kesini,suami saya akan didampingi penasihat hukum dalam kasus ini"imbuhnya.
Peristiwa penganiayaan yang dialami Sumardi tersebut terjadi pada Senin, (20/1/2025) di Desa Tandikek kecamatan Linggabayu, terkait pembelian sawit dari seseorang hingga akhirnya terjadi serangkaian penganiayaan yang dilakukan SN dan dua orang putranya terhadap Sumardi hingga terkapar tak berdaya sampai harus dilarikan saat itu juga ke Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan.
Sedangkan untuk berdamai, Nur Santi mengaku tidak ada kata berdamai dan sepenuhnya menutup pintu maaf atas kasus yang menimpa suaminya itu.
"Tidak ada kata berdamai, saya akan menempuh jalur hukum sampai suami saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan saya sudah menutup pintu maaf atas kasus ini, biarlah hukum yang menyelesaikannya", pungkas Nur Santi (M)